Ketika tersangka dinyatakan bersalah, maka Majelis Hakim akan menentukan vonis terhadap terdakwa setelah mendengar semua argumen dan bukti yang diungkap selama persidangan.
Vonis yang akan diberikan oleh Hakim bisa berupa penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, atau lainnya yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang Terancam Pidana Mati
8. Banding dan Kasasi
Saat vonis sudah diberikan, terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengajukan banding ke instansi yang lebih tinggi jika tidak puas dengan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, contohnya Pengadilan Tinggi.
Selain itu, jika masih belum puas dengan putusan hakim di pengadilam tinggi, bisa juga mengajikan kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses kasasi dan banding ditujukan untuk memeriksa lagi putusan pengadilan dan memastikan tercapainya keadilan.
9. Pelaksanaan Hukuman
Proses hukum pidana terakhir yang perlu dilalui yaitu pelaksanaan hukuman bagi terdakwa.
Setelah vonis dinyatakan inkracht dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum tidak lagi mengajukan banding atau kasasi ke lembaga yang lebih tinggi.