Wajib Tahu, Ini Tahapan Proses Hukum Pidana di Indonesia, Jangan Sampai Keliru

- 12 Agustus 2023, 08:30 WIB
Tahapan Proses Hukum Pidana di Indonesia/ Freepik-jcomp
Tahapan Proses Hukum Pidana di Indonesia/ Freepik-jcomp /

KABAR BANTEN - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tahapan dalam proses hukum pidana di Indonesia.

Pasalnya, banyak masyarakat yang masih keliru dalam istilah penyelidikan dan penyidikan dalam proses hukum pidana di tanah air.

Diketahui, dalam proses pembuktian kasus pidana di Indonesia, tidak bisa dilakukan dalam semalam.

Hal tersebut karena terdapat berbagai tahap yang harus dilakukan dan dilewati, salah satunya penyelidikan menjadi tahap awal proses hukum pidana di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), fh.usu.ac.id, berikut beberapa tahapan proses hukum pidana yang harus dilalui, diantaranya:

Baca Juga: Bijak Bersosial Media, Berikut Penjelasan Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut UU ITE

1. Penyelidikan

Pertama, tahap penyelidikan merupakan proses pengumpulan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana oleh seseorang.

Proses penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika penyelidikan, petugas akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti, dan mengumpulkan keterangan saksi.

2. Penyidikan

Penyidikan merupakan salah satu proses yang juga masuk dalam tahap hukum pidana.

Diketahui, penyidikan sendiri merupakan proses pengumpulan bukti-bukti yang lebih mendalam terkait adanya dugaan tindak pidana.

Penyidikan merupakan proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan terhadap tersangka, saksi, dan bukti untuk pengumpulan informasi yang diperlukan.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Empat Terduga Pelaku Jadi Tersangka

3. Penangkapan

Selanjutnya, jika alat bukti sudah cukup dan ada kebutuhan untuk penahanan. Maka penegak hukum akan menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

Proses penangkapan dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak lari, melindungi tersangka dari bahaya atau aksi main hakim sendiri.

4. Penahanan

Ketika sudah memasuki tahap penangkapan, penegak hukum bisa menahan tersangka selama 20 hasi dan dapat diperpanjang sampai 40 hari.

Proses penahanan ini didasarkan pada keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku.

5. Penuntutan

Proses hukum penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan apakah ada bukti yang bisa diajukan untuk pengajuan dakwaan terhadap tersangka.

Pertimbangan dalam proses ini yaitukekuatan alat bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakan akan menuntut atau justru menghentikan perkara.

6. Persidangan

Jika Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menuntut tersangka, maka proses persidangan akan dilakukan di pengadilan.

Di dalam proses persidangan ini akan banyak pihak yang dilibatkan, seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela tersangka, pengacara pembela korban, tersangka, korban, saksi, hakim, dan sebagainya.

Saat di persidangan, Majelis Hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

7. Putusan dan Vonis

Ketika tersangka dinyatakan bersalah, maka Majelis Hakim akan menentukan vonis terhadap terdakwa setelah mendengar semua argumen dan bukti yang diungkap selama persidangan.

Vonis yang akan diberikan oleh Hakim bisa berupa penjara, kurungan, denda, rehabilitasi, atau lainnya yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Pinggir Jalan Stadion Badak Pandeglang Terancam Pidana Mati

8. Banding dan Kasasi

Saat vonis sudah diberikan, terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengajukan banding ke instansi yang lebih tinggi jika tidak puas dengan putusan hakim di pengadilan tingkat pertama, contohnya Pengadilan Tinggi.

Selain itu, jika masih belum puas dengan putusan hakim di pengadilam tinggi, bisa juga mengajikan kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses kasasi dan banding ditujukan untuk memeriksa lagi putusan pengadilan dan memastikan tercapainya keadilan.

9. Pelaksanaan Hukuman

Proses hukum pidana terakhir yang perlu dilalui yaitu pelaksanaan hukuman bagi terdakwa.

Setelah vonis dinyatakan inkracht dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum tidak lagi mengajukan banding atau kasasi ke lembaga yang lebih tinggi.

Maka terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang diberikan.

Demikian informasi terkait tahapan proses hukum pidana yang harus dilalui di Indonesia.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: fh.usu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah