Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode tersebut.
Langkah pemblokiran rekening bank ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online dan judi slot, yang semakin marak di Indonesia.
Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam konteks ini, Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Dengan memblokir akses ke rekening-rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif perjudian online terhadap masyarakat.
Meningkatnya perjudian online di Indonesia telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir.
Mudahnya akses ke platform perjudian online dan penawaran yang menggiurkan telah mendorong banyak individu terlibat dalam aktivitas ini.