Maraknya Judi Online di Indonesia: Menteri Kominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Situs Judi

- 21 September 2023, 15:46 WIB
Ilustrasi terkait artikel marak Kominfo minta OJK blokir rekening bank judi online
Ilustrasi terkait artikel marak Kominfo minta OJK blokir rekening bank judi online /Aidan Howe/unsplash

Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian online selama periode tersebut.

Langkah pemblokiran rekening bank ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online dan judi slot, yang semakin marak di Indonesia.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam konteks ini, Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

 

 

Dengan memblokir akses ke rekening-rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif perjudian online terhadap masyarakat.

Meningkatnya perjudian online di Indonesia telah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir.

Mudahnya akses ke platform perjudian online dan penawaran yang menggiurkan telah mendorong banyak individu terlibat dalam aktivitas ini.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Kementerian Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah