KABAR BANTEN - Pada kunjungan kerjanya ke Brunei Darussalam, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam yakni Dato Sero Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
Dalam kunjungannya ke Brunei Darussalam itu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen serius untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lantas komitmen apa yang akan dilakukan pemerintah untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)?
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Beri Motivasi Peserta Jumpa Bakti Gembira PMI Cilegon
Sebagaimana dikutip Kabar Banten melalui Twitter @KemenakerRI, berikut penjelasan Menaker Ida Fauziyah dalam Kunjungannya ke Brunei Darussalam yang membahas tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengenai perlindungan terhadap Pekerja Migran, karena pada dasarnya setiap warga negara berhak untuk bekerja ke luar negeri, selain itu, Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini mendapatkan hak-haknya secara adil.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017, Menaker Ida Fauziyah mengatakan tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia.