Simak! Persyaratan dan Masa Kerja PPK, PPS dan KPPS Serta Petugas Linmas Pilkada 2024: Segini Gajinya

- 2 Maret 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi syarat, masa kerja dan gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada Serentak 2024. /Tangkap layar /kpu.go.id

KABAR BANTEN - Menurut PKPU atau Peraturan Komisi Pemilihan pembetukan badan Adhok Pilkada 2024, mengacu PKPU nomor 2 tahun 2024,tentang honorarium atau gaji badan Adhok PPK, PPS dan KPPS serta Petugas Linmas serta persyaratan dan Masa kerja pada Pilkada 2024.

Perekrutannya terbuka untuk semua masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan menjadi PPK, PPS, dan KPPS serta Petugas Linmas dalam pilkada, yang tentunya memiliki kemampuan dan persyaratan yang ditentukan oleh KPU.

Honorarium badan Adhok PPK, PPS, dan KPPS serta Petugas Linmas sudah diatur dalam PKPU nomor 472 tahun 2022, seperti yang dilansir Kabar Banten dari YouTube ALVIN722, berikut besaran honor atau gaji badan Adhok pada Pilkada 2024.

A. PPK
1. Honor ketua PPK Rp 2.5 juta per bulan
2. Anggota. PPK Rp 2,2 juta per bulan
3. Sekretaris PPK Rp 1,850.000 per bulan
4. Staf adm dan teknis Rp 1,3 juta per bulan.

B.PPS
1. Ketua PPS Rp 1,5 juta per bulan
2. Anggota PPS Rp 1,3 juta perbulan
3. Sekretaris PPS Rp1.150.000 per bulan
4. Pelaksana ADM atau teknis Rp 1.050.000
5. Petugas Pemutahiran data pemilih atau Pantarlih Rp1.juta

C. KPPS
1. Ketua KPPS Rp900.000,
2. Anggota KPPS Rp850.000
3. Petugas Linmas Rp650.000

Pada pemilu dan pilkada 2024, selain honor juga di tambah dengan santunan kecelakaan kerja, santunan akan diberikan jika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja pada masa kerja sebagai PPK,PPS, dan KPPS, Linmas.

Besaran uang santunan badan Adhok Pilkada meliputi:
1. Meninggal mendapat santunan Rp 36 juta
2. Cacat permanen Rp 30,8 juta
3. Luka berat. Rp. 16,5 juta
4. Luka sedang Rp. 8, 250.000
5 bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta

Berikut persyaratan untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS, pertukaran persyaratan badan Adhok Pilkada diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.

pasal 35. Syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat,jujur,dan adil
5. Tidak menjadi anggota parpol atau pengurus partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana
Persyaratan usia sengaiamana dimaksud pada ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam tentang usia 17 tahun sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pada pilkada.

Dokumen yang wajib disiapkan sendiri oleh calon PPK,PPS dan KPPS diantaranya, FC KTP,FC Ijasah terakhir, surat keterangan dokter, meliputi pemeriksaan tekanan darah,kadar gula darah, dan kolestrol, pas foto 4 kali 6.

Persyaratan yang wajib di isi, format dari KPU terdiri dari.
1. surat pendaftaran
2. Daftar Riwayat hidup
3. Surat pernyataan.

Masa kerja PPK, PPS berdasarkan PKPU nomor 8 pasal 27 dan dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemilihan berakhir.
Sedangkan KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan pemilu atau pilkada dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara.

Namun jika terjadi pemungutan suara atau pilkada ulang masa kerja KPPS akan diperpanjang dan paling lambat akan dibubarkan setelah 1 bulan Pemilihan pada pilkada 2024 berakhir.

Mencermati dari PKPU diatas, untuk PPK, PPS, dan KPPS akan direkrut ulang, namun dimungkinkan akan diperpanjang masa tugasnya sehingga secara otomatis akan bertugas kembali pada pilkada 2024, mengingat tahapan pemilu masih berjalan.

Demikian informasi tentang honor, persyaratan dan masa kerja PPK, PPS dan KPPS pada pilkada 2024, semoga membantu bagi yang berminat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube ALVIN722


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x