Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Mulai 2021, Ini Bocorannya

- 12 November 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021

PPPK diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x