Baca Juga: Aksi Heroik Buruh di Cilegon : Ronda di Kantor Wali Kota Demi Kenaikan UMK 2021
PPPK diberikan gaji sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.***