Baca Juga: Diteken Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Berlaku
Nadiem mengatakan, hal ini menjadi kesempatan bagi guru honorer yang tinggal di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan tersebut, kata dia, akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan.
"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kami memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," tuturnya.
Baca Juga: Kabar Gembira ! BLT Gaji Guru Honorer Kemenag Segera Cair
Dia berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK. Terutama bagi guru honorer yang masih digaji kecil.
"Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji Upah Minimum Regional (UMR) menahan diri dulu. Kami fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200.000, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perpres, Ini Kata Ketua Honorer Banten
Dalam kunjungan ke Rote Ndao tersebut, Nadiem juga mengunjungi sekolah rusak yang berada di SDN 1 Ndau.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK akhir September lalu.