Diantar Ojek, Mi Instan ‘Rasa’ Sabu Gagal Masuk Lapas

- 16 November 2020, 12:17 WIB
Sabu disembunyikan dalam kemasan mi instan
Sabu disembunyikan dalam kemasan mi instan /Dok. Antara/

KABAR BANTEN – Peredaran narkoba dalam lapas masih terjadi. Di Nusa Tenggara Barat, upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan dalam kemasan mie instan, berhasil digagalkan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Mataram Muhamad Susanni mengungkapkan, kejadian itu bermula saat seorang pengendara ojek daring mendatangi Lapas Mataram pada Ahad 15 November 2020 pukul 15.49 WITA.

Ojek tersebut mengirimkan makanan kepada salah satu petugas. Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui aplikasi.

Baca Juga: Peredaran Narkoba Masih Tinggi, 13 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Serang Kota

Akhirnya, pengendara ojek daring tersebut diperbolehkan masuk ke dalam area portir.

Petugas penjaga pintu utama kemudian menggeledah barang bawaan disaksikan oleh komandan dan anggota jaga serta pengendara ojek daring tersebut.

Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam bungkus kemasan cup mi instan. Petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas.

Baca Juga: Ini Daerah di Banten yang Jadi Perhatian Khusus dalam Penanganan Narkoba

"Kecurigaan petugas kami terbukti sehingga baik pembawa maupun barang seketika kami amankan dan kami serahkan ke Polres Lombok Barat," kata Susanni, seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Senin 16 November 2020.

Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dan memperkuat sinergi dengan aparat hukum setempat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x