Pemberkasan CPNS 2019 Diperpanjang, Ini Alasan BKN

- 18 November 2020, 12:08 WIB
ilustrasi sk cpns. Ya Ampun, Sudah Lolos CPNS Kok Mundur. Hati-hati, Hukuman BKN Berat Lho!
ilustrasi sk cpns. Ya Ampun, Sudah Lolos CPNS Kok Mundur. Hati-hati, Hukuman BKN Berat Lho! /

KABAR BANTEN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tahap pemberkasan CPNS 2019. Sedianya pemberkasan CPNS 2019 berlangsung pada 6–15  November diperpanjang sampai dengan 21 November 2020.

Perpanjangan tahapan pemberkasan CPNS 2019 tersebut untuk  mengakomodasi penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019  yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi BKN.go.id, Senin 16 November 2020,  menjelaskan mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap  mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas  waktu yang ditentukan.

Atau juga, kata dia, peserta  meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan  BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Baca Juga : Tak Lulus CPNS, Peserta Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Syaratnya

Dalam Petunjuk Teknis Pengadaan PNS  dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN dengan  melampirkan surat pengunduran diri peserta. Kemudian PPK mengambil nama peserta  seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan  SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK. Selanjutnya,  dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan  BKN, serta diumumkan kepada masyarakat. 

Menurut dia, konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap  akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani  masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada  penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.

“Ketentuan sanksi tersebut tertuang  dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan  Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya.

Baca Juga : Waduh! Tjahjo Akui Rekrutmen CPNS tak Sesuai Kebutuhan

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x