KABAR BANTEN – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tahap pemberkasan CPNS 2019. Sedianya pemberkasan CPNS 2019 berlangsung pada 6–15 November diperpanjang sampai dengan 21 November 2020.
Perpanjangan tahapan pemberkasan CPNS 2019 tersebut untuk mengakomodasi penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi BKN.go.id, Senin 16 November 2020, menjelaskan mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.
Atau juga, kata dia, peserta meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Baca Juga : Tak Lulus CPNS, Peserta Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Syaratnya
Dalam Petunjuk Teknis Pengadaan PNS dijelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta. Kemudian PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK. Selanjutnya, dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat.
Menurut dia, konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
“Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” katanya.
Baca Juga : Waduh! Tjahjo Akui Rekrutmen CPNS tak Sesuai Kebutuhan