4 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

- 25 September 2017, 22:30 WIB
satresnarkoba polres pandeglang tangkap 4 pengedar obat terlarang
satresnarkoba polres pandeglang tangkap 4 pengedar obat terlarang

PANDEGLANG,(KB).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat terlarang jenis tramadol HCI dan hexymer. ‎Ke empat tersangka itu adalah ES alias Acil (23) Warga Kelurahan Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sedangkan tiga tersangka lainnya,  Warga Labuan,  ZA alias Jawa (22), Sur (37) alias Yayat, dan OF  (19). Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita ribuan ‎butir obat terlarang. Kabag Ops  Polres Pandeglang, Komisaris Polisi (Kompol) M Mujib mengatakan,  penangkapan keempat tersangka dilakukan  di lokasi yang berbeda, yakni dua tersangka ditangkap di Saketi, dan dua tersangka lainnya di tangkap di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan. "Untuk tersangka Acil dan Jawa ditangkap  di Saketi. Dari tangan kedua tersangka disita  barang bukti sekitar 1.710 butir obat jenis  tramadol HCI dan 1.000 butir jenis hexymer," katanya. Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Mujib, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Ci penangpakan yang kedua di Cigondang dengan menyita  barang bukti 350 tramadol HCI dan uang senilai Rp 250.000," kata Kompol Mujib, kepada wartawan, di Mapolres Pandeglang, Senin (25/9/2017). Menurutnya, para tersangka mengedarkan barang haram itu sasarannya  anak sekolah. Tersangka menjualnya dengan harga yang relatif murah, seperti obat tramadol HCI Rp20 ribu per tablet dan hexymer Rp10 ribu per empat pil. "Dalam mengedarkan barang haram itu, para tersangka mencari mangsanya anak sekolah. Namun untungnya, anggota polisi berhasil menangkapnya," ucapnya. ‎ Perbuatan para tersangka itu bisa diancam dengan pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar. "Ke empat tersangka itu telah sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa  ijin edar. Sehingga hukumannya cukup berat," katanya. Sementara itu, salah seorang tersangka,  Jawa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Acil warga Kabupaten Serang. Ia mengaku membeli sebanyak 40 box dengan harga Rp3 juta, namun ia menjual ke anak-anak sekolah untuk satu boxnya Rp110.000. "Satu box itu, saya jual dengan harga murah mas, saya jual kepada anak-anak," katanya. Jawa mengaku mengedarkan obat terlarang itu hanya  untuk sampingan saja.  Karena dirinya hanya bekerja di bengkel yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan.  "Ini hanya sampingan saya,karena penghasilan dari bengkel masih kurang untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.(EM/IF)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x