BK DPRD Pandeglang Putuskan Iing tak Langgar Kode Etik

- 17 Juni 2020, 07:25 WIB
IMG-20200617-WA0004
IMG-20200617-WA0004

‎PANDEGLANG, (KB).- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang telah memutuskan tidak ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya Iing Andri Supriadi terkait percakapannya dengan warga Bojong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

BK DPRD Pandeglang menilai delik percakapan anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat tersebut dengan seorang warga Bojong Mukhlas hanyalah miskomunikasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Pandeglang Abdul Azis didampingi Wakil Ketua BK DPRD ‎‎TB. A Khatibul Uman, MPd dan anggota Endang Sumantri dalam keterangan Pers di ruang BK DPRD Pandeglang, Selasa (16/6/2020) malam pukul 20.00.

Dijelaskan Abdul Azis, dari hasil kajian laporan pengaduan tersebut kedua belah pihak telah diundang dan dihadirkan. Namun demikian, setelah dikaji secara mendalam fokus dari percakapan pelapor dan terlapor tidak ada unsur pelanggaran kode etik.

"Kami telah memutuskan masalah ini dari berbagai pendapat dan telaahan para anggota ‎BK. Jadi setiap percakapan tidak mengarah pada pelanggaran kode etik dewan," kata Abdul Azis.

Hal senada dikatakan anggota BK DPRD Endang Sumantri. Menurut dia, pelanggaran kode etik ‎bisa terbukti jika anggota dewan melanggar undang-undang, termasuk tidak pernah mengikuti paripurna berturut-turut.

"Jadi pengaduan hanya sebatas percakapan kedua belah pihak itu kami anggap miskomunikasi saja," ujar Endang.

Sementara itu anggota BK DPRD lainnya  TB.  A Kahtibul Umam mengatakan, pelanggaran kode etik bisa dilakukan kepada anggota dewan jika melakukan tindak pidana. Namun kalau hasil dari adua percakapan lewat whats app antara kedua belah pihak tidak ditemukan unsur pelanggaran mengarah pada kode etik.
"Jadi, kami hanya memutuskan sesuai laporan pengaduan dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran kode etik," ujarnya. ‎(EM)*‎‎

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x