Regulasi Tarif Masuk dan Parkir di Pantai Anyer Cinangka, Pemkab Serang Segera Ajak Pelaku Wisata Diskusi

- 7 September 2022, 23:19 WIB
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya dan Sekdis Beni Kusnandar serta para kabid foto bersama usai membahas rencana regulasi batas atas dan bawah tarif masuk dan parkir di Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya dan Sekdis Beni Kusnandar serta para kabid foto bersama usai membahas rencana regulasi batas atas dan bawah tarif masuk dan parkir di Pantai Anyer Cinangka, Kabupaten Serang. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Dalam hal ini Kadisparpora Anas Dwisatya sudah menyiapkan pertemuan khusus sebelum dibuat perbup akan diundang lebih dulu pengelola wisata Anyer Cinangka.

"Kita sudah buat rancangan, masukan dari mereka tinggal dimasukan dan disepakati bersama," katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

Sementara Kepala Bidang Pemasaran dan Kemitraan Usaha Jasa Pariwisata Disporapar Kabupaten Serang Amar Maruf mengatakan regulasi ini penting sebagai payung hukum dan pedoman seluruh masyarakat di Kabupaten Serang baik pemerintah pengelola dan pengguna.

"Nah yang kaitan parkir kita sudah punya perbup 7 tahun 2021 parkir di luar badan jalan, itu kisaran parkir yang sudah tertuang seperti tarif roda dua Rp5.000, mobil pribadi Rp25.000, bus Rp50.000, itu sudah diatur perbup," ujarnya.

Tapi kata dia, kondisi di pantai kaitan retribusi dan tiket masuk belum diatur sehingga pengelola wisata variatif untuk tiket.

Bahkan seperti karena kondisi itu, pada tahun lalu sempat viral di media sosial harga tiket masuk yang tinggi di Pantai Anyer Cinangka. Hal itu kemudian menjadi bahan kajian untuk penatausahaan kembali.

Sehingga kata dia nantinya dalam perbup tidak hanya mengatur parkir tapi coba memisahkan parkir dan tiket masuk.

Untuk harga tertinggi dan terendah tiket masuk akan didiskusikan bersama, dimana lusa akan diundang pengelola untuk menetapkan kisaran maksimal minimal tarif masuk.

"Masukan dari pengelola akan diakomodir jadi tidak ada istilah yang dirugikan. Sebagian yang sudah dikomunikasikan berharap ditertibkan, karena kalau tidak ada regulasi dianggap pungli, kita juga akan akomodir aspirasi pengelola jadi ada kisaran ditetapkan, tidak akan sama seluruh pantai tiketnya tergantung fasilitas yang disiapkan mereka. Ini lagi digagas mudah mudahan tiga empat kali pertemuan selesai," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah