Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini

17 Maret 2021, 14:26 WIB
PPDB ilust /

KABAR BANTEN - Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menghadapi tahun ajaran baru 2021-2022, siap menerima Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan PPDB tingkat SMA berbeda dengan SMK karena untuk SMA masih menggunakan sistem zonasi sedangkan SMK tidak menggunakan zonasi.

"PPDB tahun ajaran baru 2021-2022, kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021," ujar Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Ucu Lena Murtadewi kepada KabarBanten.com, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka, Pemkab Tangerang Kaji Pembukaan Sekolah Awal Juli 2021

Pemendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut, kata Ucu, berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Ada 4 jalur yang dapat ditempuh oleh peserta didik baru untuk masuk SMA. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi," ujar Ucu Lena Murtadewi.

Kemudian, jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas, jalur zonasi SD Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah dan untuk jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Selanjutnya jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orangtua atau wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Ditarget Juni mendatang, BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah tak Lagi ke Pemda!

Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Selain itu, pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada, direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Baca Juga: Pendidikan Jadi Prioritas, Gubernur Banten Ingatkan Moralitas Membangun Sekolah, WH: Berapapun akan Disupport

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

PPDB melalui jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Langgar Aturan Seragam, Siap-siap! Guru Hingga Kepala Daerah Terima Sanksi

Kemudian, PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam proses seleksi PPDB 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tidak menggunakan ujan tertulis atau tes kemampuan akademik.

"Untuk proses selanjutnya di sekolah kita menunggu juknis. Kemudian kita (sekolah) membatasi pertemuan-pertemuan sehubungan dengan Covid-19," ujar Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Ucu Lena Murtadewi.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Rangkasbitung, Falati mengungkapkan, proses pendaftaran masuk SMK tidak menggunakan zonasi.

"Jadi bagi peserta didik baru yang mau masuk SMK tinggal daftar saja secara online ketika memang pendaftarannya sudah dibuka," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler