PPKM Darurat, Untirta Berlakukan Pembatasan, Ini Yang Dibolehkan Masuk Kampus

2 Juli 2021, 19:43 WIB
Kampus Untirta Sindangsari. Pihak Untirta menerapkan WFH 100 persen di lingkungan Kampus selama PPKM Darurat berlaku kecuali bagi peserta SMMPTN. /Dokumen Untirta

KABAR BANTEN - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mengumumkan pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen yang akan dimulai pada 5-20 Juli mendatang, selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang dilaksanakan di Kota Serang.

Pembatasan pada masa PPKM Darurat itu dilakukan karena lokasi Untirta berada pada daerah dengan assesmen situasi pandemi level 4 di Kota Serang yakni Untirta yang berada di Pakupatan, Untirta yang berada di Ciwaru, Untirta yang berada di Kepandean.

Serta assesmen situasi pandemi level 3 di Kabupaten Serang yakni Untirta yang berada di Sindangsari dan Untirta yang berada di Kota Cilegon.

Baca Juga: Untirta Siapkan Metal Detector, Cegah Kecurangan UTBK SMMPTN

Dikutip Kabar-Banten.com dari laman untirta.ac.id, Jumat 2 Juli 2021, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya membatasi aktivitas di Kampus. 

"Kami membatasi aktivitas sivitas akademika dan masyarakat ke dalam kampus, kecuali bagi peserta Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) barat yang masih dilaksanakan pada 3-7 Juli 2021," ujar Fatah Sulaiman.

Ia mengatakan, selama pelaksanaan Work From Home sivitas akademika diminta untuk membatasi mobilitas, tidak melakukan perjalanan serta tidak keluar rumah kecuali urusan sangat penting menghindari kerumuman dan mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi pegawai yang mengalami kegala Corona virus disease (Covid-19) diminta untuk memberikan laporan melalui google form, dan bisa menghubungi konsultan dokter Untirta melalui hotline satuan tugas (satgas) Covid-19 di 087871051580," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Untirta Batasi Kegiatan, Setiap Tamu Wajib Tunjukan Bukti Swab Antigen

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghimbau kepada satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tujuh provinsi Tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman kemendikbud.go.id.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud untirta.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler