Tahun Ajaran 2022, Pelaksanaan PTM di Banten Diesuaikan dengan Level Masing-masing Daerah

3 Januari 2022, 18:10 WIB
Suasana pembelajaran tatap muka terbatas di SMA Negeri 6 Kota Serang, beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, Tabrani mengatakan, pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas Tahun Ajaran 2022 di jenjang SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten mengikuti level PPKM di daerah masing-masing satuan pendidikan berada.

Di Provinsi Banten level Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ada yang level 1, 2 dan 3 sehingga dikembalikan ke satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Bagi sekolah yang berada di level 1, 2 dan 3 tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka tetap terbatas, bagi sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan sudah diatas 80 persen dapat menambah jumlah peserta didik 100 persen dan jam belajar ditambah menjadi 6 jam," kata Tabrani saat dihubungi Kabar Banten, Senin 3 Januari 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Sekolah di Wilayah Ini Wajib Melaksanakan PTM

Ia menjelaskan, sekolah yang berada di level 1 dan 2 sudah melakukan vaksinasi dosis 2 kepada pendidik dan tenaga kependidikan diatas 50 persen, kapasitas pembelajaran tatap muka tetap 50 persen serta maksimal 6 jam belajar.

"Level tergantung pada capaian vaksinasi dosis ke dua dan kriterianya itu, saya akan membuat edaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri," ujar Tabrani.

Ia menuturkan, sekolah harus memahami benar, karena di Banten levelnya tidak sama sehingga sekolah dapat menyesuaikan level di daerahnya, kalau sekolah tersebut berada di level 2 terus capaian vaksinnya sudah mencapai 80 persen pendidik dan tenaga kependidikannya berarti sudah melaksanakan 100 persen pembelajaran tatap muka tapi jam belajarnya dibatasi.

"Kalau sekolah tersebut berada di level dua namun capaian vaksinya belum mencapai 80 persen tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas 50 persen," tuturnya.

Baca Juga: Masih 50 persen, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Serang Tunggu Covid-19 Melandai

Tabrani mengatakan, ketentuannya adalah level, kemudian capaian vaksin, dan terbatasnya itu adalah waktu belajar sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Pembelajaran tatap muka di semester genap Banten mengacu kepada SKB 4 Menteri, yang disana sudah diatur dengan jelas ketentuanya.

"Seperti pengelompokan jumlah siswa dan waktunya, Banten mengikuti SKB 4 Menteri dan sekolah bergantung pada posisi ada di level mana dan capaian vaksin pendidik dan tenaga kependidikan," ujarnya.

Baca Juga: Sekolah Penggerak dan SMK PK, Kemendikbudristek Terapkan Kurikulum Prototipe

Sebelumnya, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, satuan pendidikan yang berada di level 1, 2 dan 3 di masa PPKM wajib melaksanakan kegiatan PTM.

Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang pembelajaran tatap muka terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

"Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis ke dua pendidikan dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler