Implementasi Kurikulum Merdeka, Berikut 3 Pilihan Bagi Sekolah Sebelum Mendaftar

25 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kurikulum merdeka. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

KABAR BANTEN - Satuan Pendidikan yang ingin mengimplementasikan kurikulum merdeka jalur mandiri mulai dari sekarang sudah bisa untuk mendaftar, namun sebelum mendaftar pastikan dahulu kesiapan sekolah sebelum menerapkan kurikulum tersebut.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek memberikan dukungan kepada satuan pendidikan yang akan mengimplementasikan kurikulum merdeka jalur mandiri, serta pendataan implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri.

Dari pendataan tersebut akan didapatkan calon satuan Pendidikan yang berminat dan akan memperoleh pendampingan pembelajaran untuk implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @ditsmp.kemndikbud, Jumat 25 Februari 2022, Kemendikbudristek akan memberikan angket kesiapan implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri kepada satuan pendidikan yang berminat.

Isi dari angket tersebut tidak ada salah atau benar, angket kesiapan ini untuk mengetahui pilihan implementasi mana yang cocok dengan kesiapan dan keadaan satuan pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka, Guru Diberikan Kebebasan Memilih Media Pembelajaran

Berikut ada tiga pilihan implementasi kurikulum merdeka jalur mandiri yang bisa diaplikasikan oleh satuan pendidikan, yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagai.

1. Mandiri Belajar

Satuan pendidikan diberikan kebebasan saat menerapkan kurikulum merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD kelas 1, 4, 7, dan 10.

2. Mandiri Berubah

Satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini kelas 1,4,7 dan 10.

3. Mandiri berbagai

Satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Baca Juga: Kejar Ketertinggalan Pembelajaran, Sekolah Dibebaskan Pilih Kurikulum

Di masa pandemi Covid-19 Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penggunaan kurikulum 2013, kemudian kurikulum 2013 di sederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan Pendidikan dalam mengelola pembelajaran.

Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan atau SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihaan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali pada 2021.

Pemulihan pembelajaran pada 2022 sampai dengan 2024, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan kurikulum merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Baca Juga: Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum Ajaran Baru 2022, Kemendikbudristek: Ada Empat Pilihan

Begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan Pendidikan tersebut.

Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan Pendidikan yang didalam proses pendataan merupakan satuan Pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.

Buat satuan pendidikan kalau belum yakin menggunakan kurikulum merdeka, masih bisa menggunakan kurikulum 2013, jika satuan pendidikan ingin mengimplementasikan kurikulum merdeka harus dipahami dahulu tiga opsi tadi.***

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler