Jangan Salah, Ini Aturan Baru Seragam Sekolah untuk SMP/SMPLB, Orang Tua Wajib Tahu

17 Juli 2023, 08:30 WIB
Aturan seragam sekolah baru bagi siswa SMP/SMPLB. /Freepik-Freepik/

KABAR BANTEN - Memasuki tahun ajaran baru tahun 2023/2024, pihak sekolah menggelar MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

 

Kegiatan MPLS di awal tahun ajaran baru digelar pihak sekolah selama beberapa hari.

Namun, selain kegiatan MPLS terdapat juga aturan baru bagi para siswa di tahun ajaran baru 2023/2024 bagi siswa SMP/SMPLB.

Baca Juga: Digelar Sekolah, Apa Itu MPLS? Berikut Penjelasannya dan Apa Saja Kegiatan yang Dilakukan

Aturan baru tersebut yaitu seragam sekolah ketika akan memasuki jenjang pendidikan sekolah SMP/SMPLB.

Diketahui, aturan penggunaan seragam tersebut tercatat di peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Aturan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi siswa di sekolah negeri.

Dilansir dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah, bbpmjateng.kemdikbud.go.id.

Peraturan penggunaan seragam sekolah terbaru terdiri dari pekaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, terdapat juga seragam khas sekolah dan pakaian adat yang digunakan oleh siswa.

Sementara itu, bagi siswa SMP/SMPLB aturan penggunaan seragam sekolah terdiri dari kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok berwarna biru sebagai bawahan.

Lebih lanjut, seragam sekolah tersebut digunakan oleh siswa setidaknya pada hari Senin hingga Kamis dan ketika melaksanakan upacara bendera.

Sedangkan untuk seragam pramuka, harus memiliki model dan warna yang mengacu pada ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lebih lanjut, untuk seragam khas sekolah ditetapkan sendiri oleh pihak sekolah masing-masing dengan memperhatikan setiap hak siswa demi menjalankan agama dan kepercayaannya.

Untuk pakaian adat digunakan oleh siswa di hari atau acara adat tertentu sesuai dengan aturan dari pihak sekolah.

Berikut aturan seragam siswa SMP/SMPLB yang perlu diketahui oleh para orangtua.

1. Atasan: Kemeja berwarna putih

2. Bawahan: Celana atau rok berwarna biru tua

3. Pakaian seragam digunakan pada hari Senin dan Kamis serta saat pelaksanaan upacara bendera

4. Seragam pramuka mengikuti ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

5. Seragam khas sekolah: model dan warnanya ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai keyakinan.

6. Pakaian seragam pramuka dan khas sekolah sendiri digunakan peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: SMA Negeri 1 Cikande Gelar IHT Program Sekolah Penggerak, Guru Diharapkan Paham Konsep

7. Pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Demikian informasi terkait peraturan baru tentang seragam sekolah siswa SMP/SMPLB.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler