Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, Berikut Tugas dan Wewenangnya

22 September 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi bentuk tim TPPK di satuan pendidikan berikut tugas dan wewenangnya. /Pexels / RDNE/

KABAR BANTEN - Dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Satuan Pendidikan (PPKSP), perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK merupakan tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orang tua.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan PPKSP, Minta Sekolah Bentuk Tim TPPK Cegah Kekerasan

Terdapat sejumlah syarat dalam keanggotaan TPPK yakni tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Berikut tugas TPPK dalam melaksanakan tugas, dikutip Kabar Banten dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id.

- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.

- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan; 

- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan.

- Melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan.

- Memeriksa laporan dugaan Kekerasan.

- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

- Mendampingi Korban atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, atau Saksi.

- Memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan.

- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 kali dalam 1 tahun.

- Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang: 

- Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua atau wali, pendamping, atau ahli.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan

- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan

- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
Nah itulah tadi tugas dan wewenang TPPK di satuan pendidikan untuk menjegak PPKSP.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler