KIP Kuliah Sudah Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran dan Linknya

16 Februari 2024, 08:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek kembali membuka pendaftaran KIP Kuliah.

KIP Kuliah sudah dibuka pda 12 Februari sampai 31 Oktober 2024. Pembukaan KIP Kuliah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak Indonesia yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pendaftaran calon penerima KIP Kuliah 2024 diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus 2024, 2023 dan 2022.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Buka KIP Kuliah, Ini Besaran yang Diterima

Para penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan SMA sederajat yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi baik melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun Seleksi Mandiri perguruan tinggi.

Calon penerima harus diterima pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi baik Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di PTN maupun PTS dan kuliah pada Program Studi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Peserta calon penerima KIP kuliah merdeka wajib memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.

Berikut laman pendaftaran KIP kuliah yang bisa diakses, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id :

Pendaftaran akun dapat dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah Merdeka yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai Senin 12 Februari 2024.

Pendaftaran akun dapat dilakukan oleh siswa secara mandiri bagi siswa yang akan mengikuti SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri.

Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi SNBP, SNBT ataupun mandiri, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yakni pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Kemudian berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa UIN SMH Banten dan Untirta Raih Beasiswa dari IKPP Serang

Kemudian berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Nah itu tadi informasi pendaftaran KIP Kuliah yang sudah dibuka, berikut laman dan syarat pendaftaran penerima KIP Kuliah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler