Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini

- 17 Maret 2021, 14:26 WIB
PPDB ilust
PPDB ilust /

Jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Selain itu, pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada, direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.

Baca Juga: Pendidikan Jadi Prioritas, Gubernur Banten Ingatkan Moralitas Membangun Sekolah, WH: Berapapun akan Disupport

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

PPDB melalui jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Baca Juga: SKB Tiga Menteri: Sekolah Negeri Langgar Aturan Seragam, Siap-siap! Guru Hingga Kepala Daerah Terima Sanksi

Kemudian, PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam proses seleksi PPDB 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tidak menggunakan ujan tertulis atau tes kemampuan akademik.

"Untuk proses selanjutnya di sekolah kita menunggu juknis. Kemudian kita (sekolah) membatasi pertemuan-pertemuan sehubungan dengan Covid-19," ujar Kepala SMAN 1 Rangkasbitung, Ucu Lena Murtadewi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x