KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut bahwa salah satu perguruan tinggi swasta di Banten memalsukan lima Surat Keputusan izin pendirian perguruan tinggi.
Legalitas perguruan tinggi swasta di Banten dan lainnya sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui dalam jaringan (daring).
Legalitas perguruan tinggi swasta di Banten dan perguruan tinggi lainnya tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Paristiyanti Nurwardani melalui jumpa pers Kemendikbud, di Jakarta Kamis, 29 April 2021.
"Ada perguruan tinggi swasta di Banten yang memalsukan lima surat keputusan izin pendirian perguruan tinggi," kata Paristiyanti.
Baca Juga: Untirta Raih Rangking ke-1 Bidang Fisika dan Astronomi
Ia mengatakan, lima SK izin operasional yang diduga palsu tersebut terdiri dari SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengenai izin perubahan nama dan lokasi satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
"Kami menemukan Izin operasional yang diduga palsu," katanya.
Ia menjelaskan, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka 1, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan Prodi magister pada salah satu PTS di Banten.
Baca Juga: Dosen IAIB Serang Raih Gelar Doktor, Disertasi Angkat Perspektif Alquran Terhadap Ujaran Kebencian