Jalur Masuk Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan tugas/orangtua/wali).
Proporsi masuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali Sebesar 5% SD, 5% SMP dan 5% SMA.
Pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali, diharuskan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.
Anak Guru dapat menggunakan jalur perpindahan Tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB di tempat orangtuanya mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali memprioritaskan jarak peserta didik yang terdekat dari rumah ke sekolah.***