Terapkan 4 Jalur, Pemerintah Beri Kelonggaran Pada PPDB 2021, Apa Saja?

- 16 Juni 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi PPDB 2021
Ilustrasi PPDB 2021 /Tangkapan layar/Instagram @kemdikbud.ri

Jalur Masuk Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 

Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan tugas/orangtua/wali).

Proporsi masuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali Sebesar 5% SD, 5% SMP dan 5% SMA.

Pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali, diharuskan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

Anak Guru dapat menggunakan jalur perpindahan Tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB di tempat orangtuanya mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali memprioritaskan jarak peserta didik yang terdekat dari rumah ke sekolah.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x