Pembelajaran Tatap Muka, Bagiamana untuk Madrasah dan Pesantren, Ini Panduan Lengkapnya

- 7 September 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi panduan pembelajaran tatap muka atau PTM pesntren dan madrasah.
Ilustrasi panduan pembelajaran tatap muka atau PTM pesntren dan madrasah. /dok.Kabar Banten

KABAR BANTEN - Banyak sekolah sudah mencoba Pembelejaran Tatap Muka atau PTM terbatas sejak awal tahun 2021.

Sekolah yang melaksanakan Pembelejaran Tatap Muka atau PTM diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, daftar periksa tersebut terdiri atas ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: PTM Pekan Depan, Siswa di Kota Serang Hanya Belajar Pelajaran Esensial

Bukan hanya itu, juga  pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19.

Terakhir, membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya.

Selain itu, satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.

Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.

Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh atau PJJ.

Sekolah-sekolah di luar zona level 3 dan 4 yang akan menjalankan aktivitas Pembelajara Tatap Muka atau PTM terbatas, para pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi.

Kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas, wajib dilakukan rotasi, wajib disiplin protokol kesehatan, tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka

Lebih jauh lagi, terdapat sejumlah kewajiban Pemerintah Daerah dalam memastikan opsi pembelajaran, baik PTM terbatas maupun PJJ dapat berjalan dengan baik, agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan.

Selain itu, kolaborasi dinas pendidikan dan dinas kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM terbatas.
Pemda juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan PTM terbatas.

Namun untuk madrasah dan pesantren, dikutip dari covid19.go.id, berikut panduan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021-2022.

- Harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM.

- Mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri, termasuk juga penyelenggaraan oleh Madrasah, Pesantren, atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama.

- Selain mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri, juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covidd-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat.

- Selanjutnya, mendapat rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 setempat, hingga rekomendasi Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

- Demikian pun, orang tua peserta didik tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

- Untuk di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama yang tidak penuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan SKB Empat Menteri, maka tidak diizinkan untuk PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

- Untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA atau MAK) bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan sudah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas https://siapbelajar.kemenag.go.id sesuai kondisi sebenarnya untuk Tahun Ajar 2021-2022.

Itulah panduan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas tahun ajaran 2021-2022 , yang bisa disimak pihak penyelenggara maupun para orang tua. semoga bermanfaat. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemdikbud.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah