Seleksi PPPK Tahap Dua Segera Dibuka, Kemendikbudristek Minta Guru Mempersiapkan Diri

- 16 Oktober 2021, 17:27 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan sambutan webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11. Ia menyampaikan seleksi Guru PPPK 2021 akan segera dibuka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani saat memberikan sambutan webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11. Ia menyampaikan seleksi Guru PPPK 2021 akan segera dibuka. /tangkapan layar kanal Youtube Pakmunz

 

KABAR BANTEN - Rekrutmen guru melalui seleksi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua akan segera dimulai pada November mendatang.

Dengan rekrutmen seleksi ASN PPPK guru diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)  Nunuk Suryani mengatakan, guru yang akan mengikuti seleksi PPPK untuk belajar dan mempersiapkan diri tidak perlu mengikuti bimbingan belajar berbayar, karena yang bisa menolong hanya diri senidti dengan mempersiapkan diri sebaik mungkin.

"Seleksi PPPK tahap ke dua akan dilaksanakan pada 8-11 November mendatang, gunakan waktu sebaik mungkin," kata Nunuk pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Tenaga Pengajar Harus Miliki Kemampuan 'Public Speaking', Berikut 4 Kompenen yang Harus Dikuasai

Nunuk mengatakan, afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1, kemudian  ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar.

"Pada seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk ujian masih sama dnegan tahap satu, bagi peserta yang belum maupun sudah lulus dan melewati Nilai Ambang Batas (NAB) tetapu belum mendapat formasi lagi di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (SSCAN) Badan Kepegawaian Negera (BKN).

"Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, sudah melebihi ambang batas masih bisa digunakan tetapi tetap harua daftar lagi sebagi bukti peserta ujian kedua," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah