Mendikbudristek Pastikan Madrasah Tetap Ada dalam RUU Sisdiknas

- 31 Maret 2022, 06:58 WIB
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas.
Mendikbudristek Nadeim Anwar Makarim didambingi Menteri Agama Yaqut Cholil saat memberikan klarifikasi RUU Sisdiknas. /Tangkapan layar akun instagram/@nadienmakarim/

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas dijalankan.

Baca Juga: Tertarik dengan Program Honor Guru Madrasah, Wali Kota Bengkulu Kunjungi Pemkot Cilegon

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," ujarnya.

Menurut dia, dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat.

"Kami berharap dengan RUU Sisdiknas kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan, sehingga dapat melahirkan generasi untuk meneruskan pembangunan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@nadiemmakarim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah