KABAR BANTEN - Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) merupakan kode pengenalan satuan pendidikan yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya.
NPSN terdiri atas delapan digit kombinasi huruf dan angka, NPSN berguna bagi satuan pendidikan sebagai kode referensi yang digunakan untuk keperluan pendataan.
NPSN ditetapkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) berdasarkan pengajuan dari lembaga pembinaan satuan pendidikan.
Baca Juga: IISMA Edisi Vokasi, Kemendikbud Ristek Sediakan 400 Kuota untuk Mahasiswa
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @pustekkom_kemdikbud, bagi satuan pendidikan yang sudah memiliki NPSN tetapi belum memiliki sertifikat dapat berkoordinasi dengan lembaga pembina terkait.
Berikut cara mendapatkan sertifikat melalui laman vervalsp.
1. Lembaga pembina satuan pendidikan dapat login melalui laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id, setelah menglik "konten sertifikat" dan memastikan nama penanggung jawab atau kepala dinas pendidikan telah tercantum.
2. lembaga pembina dapat mengunggah logo pemerintah daerah atau logo Lembaga Pembina Satuan Pendidikan dalam format file .jpg atau .png, lalu klik simpan.
3. Kembali ke beranda dan klik menu Rekapitulasi, kemudian pilih kecamatan, pilih satuan pendidikan yang ada dalam kecamatan tersebut, lalu klik ikon sertifikat pada kolom paling kanan.
4. Setelah sertifikat NPSN muncul pada laman baru, klik ikon unduh pada bagian pojok kanan atas untuk mengunduh sertifikat NPSN.