Kemendikbudristek Kembali Buka Ektrakurikuler dan Kantin Sekolah

- 12 Mei 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi kantin sekolah. Kemendikbudristek kembali buka ekstrakurikuler dan Kantin sekolah.
Ilustrasi kantin sekolah. Kemendikbudristek kembali buka ekstrakurikuler dan Kantin sekolah. /Pixabay / tomo_BEGINNER./

"Selain pembelajaran tatap muka ada perubahan aktivitas seperti kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka," tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan, kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4. Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Ia meminta kepada Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia Calon Guru SMK Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya

"Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kabupaten atau kota sesuai dengan kewenangannya.

"Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24 jam," katanya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x