RUU Sisdikans Berikan Pengakuan Bagi Guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Lebih Inklusi

- 16 September 2022, 09:10 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan tentang RUU Sisdiknas / Tangkapan Layar / Youtube Kemendikbud RI
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat memberikan penjelasan tentang RUU Sisdiknas / Tangkapan Layar / Youtube Kemendikbud RI /

Baca Juga: 11 Nama Bayi Perempuan Lahir di Bulan November yang bermakna Putri, Cantik, Bersinar, Seperti Bintang 

Ia menuturkan, RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN. Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam Undang-Undang ASN.

"Guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.

Ia mengatakan, melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta, diharapkan kesejahteraan guru swasta yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.

"Kita akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah