Mahasiswa On Going Tidak Boleh Daftar LPDP, Ini Pelanggaran dan Sanksi yang Diberikan

- 10 Oktober 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima LPDP.
Ilustrasi mahasiswa penerima LPDP. /tangkapan layar laman lpdp.kemenkeu.go.id/

KABAR BANTEN - Mahasiswa yang sudah memiliki gelar atau sedang on going S2 dan ingin mendaftar S2 melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diperbolehkan.

LPDP diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum memulai atau menjalani masa studi di Perguruan Tinggi.

Program LPDP memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Diberikan Alumni Penerima LPDP Bila Tidak Pulang Ke Indonesia

Berikut pelanggaran dan sanksi yang diberikan oleh LPDP yang harus diperhatikan oleh pendaftar, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman lpdp.kemenkeu.go.id.

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan.

Calon penerima beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x