Kenali 3 Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

- 22 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi perundungan yang dilakukan siswa sekolah dasar.
Ilustrasi perundungan yang dilakukan siswa sekolah dasar. /Tangkapan layar akun Instagram/@cerdasberkarakter.kemdikbud.ri./

KABAR BANTEN - Ibu dan Bapak tentu menginginkan lingkungan belajar yang bebas dari perundungan, intoleransi, serta kekerasan seksual.

Untuk terbebas dari perundungan, intoleransi, serta kekerasan seksual satuan pendidikan harus peka dan mengenali 3 hal itu.

Berikut 3 kekerasan yang sering terjadi lingkungan sekolah dan menjadi perhatian untuk semua, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun Instagram @cerdasberkarakter.kemdikbud.ri.

Baca Juga: Waspada! Ini 21 Jenis Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek yang Perlu Anda Ketahui

1. Intoleransi

Sekolah adalah tempat bertemunya para peserta didik dengan berbagai keragamannya, seperti beda warna dan gaya rambut, kemudian makanan, minuman kesukaan sampai beda suku dan agama.

Satuan Pendidikan dapat mengajak peserta didik menghormati perbedaan di sekitar sesuai dasar Negera kita Bhinneka Tunggal Ika berbeda-beda tetap satu.

2. Perundungan

Menyakiti sesama tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, mengejek, mengucuilkan dan merendahkan orang lain secara terus menerus juga termasuk kekerasan.

Sebagai tempat menimba ilmu, perundungan seharusnya tidak terjadi di satuan pendidikan.

Pihak sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak.

Yuk ajarkan peserta didik untuk tidak menyakiti fisik maupun perasaan orang lain.

3. Kekerasan seksual

Mulut, dada, pantat dan kemaluan peserta didik adalah bagian pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, baik oleh teman sendiri, maupun orang dewasa.

Ajarkan peserta didik untuk melaporkan kejadian kepada orang tua atau guru yang dapat dipercaya jika mengalami hal tersebut.

Peserta didik berhak belajar di lingkungan yang aman dan nyaman. Bersama-sama untuk bisa mencegah tindakan kekerasan di sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No 83 Tahun 2015.

Mari bersama-sama mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman merdeka beragam setara.

Sebagai guru atau orang dewasa ajak dan ajarkan peserta didik untuk meminta tolong orang dewasa mendampinginya menceritakan tindakan kekerasan yang dialami atau disaksikan pihak sekolah.

Baca Juga: PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Atau meminta orang tua melaporkannya melalui laman kemdikbud.lapor.go.id atau hubungi pusat panggilan 177.

Nah itu tadi 3 kekerasan yang sering terjadi di satuan pendidikan, buat satuan pendidikan kenali 3 kekerasan tersebut agar dapat mencegah hal itu di satuan pendidikan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@cerdasberkarakter.kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah