Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
Memiliki rencana aksi pengembangan SMK.
Memiliki akreditasi minimal B.
SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pekerjaan sarana, wajib memiliki lahan.
Atas nama pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau SMK untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Atas nama badan penyelenggara untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bukti kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud huruf f angka 1 dan huruf f angka 2 dapat berupa sertifikat hak milik, akta jual beli, akta ikrar wakaf, akta pelepasan hak, akta hibah, surat perjanjian sewa, atau surat penggunaan lahan yang dicatatkan oleh notaris.
Memiliki paling sedikit 216 peserta didik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik yang sama pada tahun berkenaan.
Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.