Program SMK Pusat Keunggulan Kembali Dibuka, Berikut Kriterianya

- 7 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi siswa SMK yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.
Ilustrasi siswa SMK yang memiliki keahlian sesuai bidangnya. /Tangkapan layar laman smk.kemdikbud.go.id/

Memiliki akun media sosial sekolah atau laman sekolah.

Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik atau memiliki gedung untuk renovasi atau rehabilitasi minimal umur bangunan 5 tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik

Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya;

Mendapatkan surat dukungan atau rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan.

Diprioritaskan bagi SMK yang kepala sekolahnya mempunyai sertifikat pelatihan manajerial berbasis industri.

Berikut Syarat calon Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan :

1. Syarat SMK untuk mengajukan sebagai Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang telah memenuhi kriteria sebagai calon pelaksana program SMK Pusat.

Baca Juga: Lulusan SMK Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, BPS Ungkap Penyebabnya

2. Keunggulan dan mengajukan usulan atau proposal atau pendaftaran Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 pada laman smk.kemdikbud.go.id/smkpk

Nah itu tadi informasi mengenai SMK pusta keunggulan yang telah dibuka kembali pendaftarannya oleh Direktorat SMK

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: smk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x