Program SMK Pusat Keunggulan Kembali Dibuka, Berikut Kriterianya

- 7 Desember 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi siswa SMK yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.
Ilustrasi siswa SMK yang memiliki keahlian sesuai bidangnya. /Tangkapan layar laman smk.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Direktorat SMK membuka pendaftaran program SMK Pusat Keunggulan skema pemadanan tahun 2023.

Pendaftaran program SMK Pusat keunggulan sudah bisa dilakukan, bagi sekolah yang sudah memenuhi kriteria bisa mendaftar program ini.

Program SMK Pusat Keunggulan merupakan pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu melalui peningkatan kualitas dan kinerja.

Baca Juga: Lulusan Jadi Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, Rombel Jurusan SMK Akan Dikurangi Mulai 2023

Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh.

Berikut kriteria calon pelaksana pogram SMK Pusat Keunggulan, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman smk.kemdikbud.go.id.

1. SMK yang sudah mendapatkan bantuan SMK Pusat Keunggulan Tahun 2021, 2022 dan mengajukan usulan program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.

2. SMK yang belum mendapatkan bantuan SMK Pusat Keunggulan tahun 2022 dan mengusulkan bantuan program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 dengan kriteria sebagai berikut:

SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memiliki guru tersertifikasi kompetensi atau portofolio sesuai kompetensi keahlian atau konsentrasi keahlian yang didaftarkan.

Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.

Memiliki rencana aksi pengembangan SMK.

Memiliki akreditasi minimal B.

SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pekerjaan sarana, wajib memiliki lahan.

Atas nama pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau SMK untuk SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Atas nama badan penyelenggara untuk SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bukti kepemilikan lahan sebagaimana dimaksud huruf f angka 1 dan huruf f angka 2 dapat berupa sertifikat hak milik, akta jual beli, akta ikrar wakaf, akta pelepasan hak, akta hibah, surat perjanjian sewa, atau surat penggunaan lahan yang dicatatkan oleh notaris. 

Memiliki paling sedikit 216 peserta didik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik yang sama pada tahun berkenaan. 

Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.

Memiliki akun media sosial sekolah atau laman sekolah.

Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik atau memiliki gedung untuk renovasi atau rehabilitasi minimal umur bangunan 5 tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik

Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya;

Mendapatkan surat dukungan atau rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan.

Diprioritaskan bagi SMK yang kepala sekolahnya mempunyai sertifikat pelatihan manajerial berbasis industri.

Berikut Syarat calon Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan :

1. Syarat SMK untuk mengajukan sebagai Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan adalah SMK yang telah memenuhi kriteria sebagai calon pelaksana program SMK Pusat.

Baca Juga: Lulusan SMK Penyumbang Terbesar Pengangguran di Banten, BPS Ungkap Penyebabnya

2. Keunggulan dan mengajukan usulan atau proposal atau pendaftaran Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023 pada laman smk.kemdikbud.go.id/smkpk

Nah itu tadi informasi mengenai SMK pusta keunggulan yang telah dibuka kembali pendaftarannya oleh Direktorat SMK

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: smk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x