Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Dipotong? Laporkan!

- 16 Desember 2022, 09:05 WIB
Tampilan kartu indonesia pintar.
Tampilan kartu indonesia pintar. /tangkapan layar laman puslapdik.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengingatkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak memotong biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Puslapdik menghimbau kepada mahasiswa untuk tidak melakukan transfer sejumlah uang atas permintaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan alasan apapun.

Jika biaya hidup penerima KIP Kuliah dipotong mahasiswa bisa mengirimkan pengaduan hal tersebut ke media sosial resmi Puslapdik atau helpdesk KIP Kuliah dengan format judul Pengaduan.

Baca Juga: KIP Kuliah Upaya Pemerataan Akses Pendidikan, Tidak Ada Dikotomi

Buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Pelanggaran atas pemotongam biaya hidup penerima KIP Kuliah akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran biaya hidup KIP Kuliah di setiap daerah berbeda beda menyesuaikan kondisi di daerah tersebut.

Berikut besaran biaya hidup di masing-masing daerah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id.

Pada  2022, biaya hidup penerima KIP Kuliah mahasisea diberikan dalam 5 klaster wilayah yakni:

1. Rp 800.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x