Biaya Hidup Penerima KIP Kuliah Dipotong? Laporkan!

- 16 Desember 2022, 09:05 WIB
Tampilan kartu indonesia pintar.
Tampilan kartu indonesia pintar. /tangkapan layar laman puslapdik.kemdikbud.go.id/

2. Rp 950.000 per bulan.

3. Rp 1.100.000 per bulan.

4. Rp 1.250.000 per bulan.

5. Rp 1.400.000 per bulan.

Besaran biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah diberikan berdasarkan
perhitungan besaran indeks harga lokal pada masing-masing wilayah di Perguruan Tinggi.

Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.

Bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kembangkan e-Rapor Jadi Lebih Sederhana

Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan.

Nah itu tadi informasi mengenai tidak boleh ada pemotongan biaya hidup peneirma KIP Kuliah.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah