Persiapan Penyaluran Dana BOSP 2023, Satuan Pendidikan Diminta Pahami Kebijakan Baru

- 28 Desember 2022, 08:35 WIB
Tampilan laman webinar sosialisasi rancangan kebijakan BOSP tahun anggaran 2023.
Tampilan laman webinar sosialisasi rancangan kebijakan BOSP tahun anggaran 2023. /Tangkapan layar laman kemendikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau dana BOSP 2023.

Kolaborasi tersebut untuk mensinergikan berbagai regulasi terkait pengelolaan dana BOSP 2023 di masing-masing kementerian.

Dengan demikian, segala bentuk upaya peningkatan kualitas dan mekanisme penyaluran dana BOSP 2023 dapat diketahui bersama untuk mempermudah dan memperlancar penyaluran dana tersebut.

Baca Juga: Atasi Persoalan Lingkungan, PAUD Didorong Lakukan Edukasi Penanganan Sampah Plastik
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdas dan Dikmen) Iwan Syahril mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mendorong hadirnya transformasi dengan memperhatikan beberapa perubahan kebijakan, khususnya, terkait dana BOSP 2023 yang perlu dipersiapkan daerah lebih awal guna mempercepat penyaluran Tahap I.
 
"Kami mendorong satuan pendidikan untuk memperhatikan perubahan BOSP 2023 agar cepat penyalurannya," kata Iwan dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Iwan mengatakan, Kemendikbudristek berkomitmen untuk menghadirkan layanan pendidikan berkualitas, inklusif, adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia tidak pernah luntur.

"Dengan prinsip gotong royong dalam kebijakan Merdeka Belajar, kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dengan prinsip gotong royong," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PAUD Dikdas dan Dikmen Sutanto menjelaskan, adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023 tidak mengubah mekanisme Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan yang selama ini berlangsung.
 
"Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana," ujarnya.

Baca Juga: Madrasah di Daerah 3T Diguyur Dana Afirmasi Rp4,6 Miliar
 
Ia mengatakan, Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah serta akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar.

"Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x