Ingin Mendirikan Lembaga PAUD, Simak Sejumlah Persyaratannya

- 25 Maret 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi lembaga PAUD saat bermain sambil belajar.
Ilustrasi lembaga PAUD saat bermain sambil belajar. /Tangkapan layar postingan akun Instagram/@paudpedia./

KABAR BANTEN - Apabila ingin mendirikan lembaga PAUD (PAUD) maka kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.

Untuk mendirikan lembaga PAUD, pendirian satuan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa satuan PAUD dapat didirikan oleh: pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang dan badan hukum.

Selanjutnya mendirikan lembaga PAUD apabila  didirikan oleh orang perseorang, maka yang mendirikan tersebut wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap secara hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Peran Lembaga PAUD Lindungi Anak dari Kekerasan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 ini diatur pendirian berbagai jenis layanan PAUD yakni meliputi Tempat Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Jika kamu ingin mendirikan lembaga seperti TPA, KB, TK ataupun SPS berikut persyaratan yang harus dipenuhi, dikutip Kabar Banten dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id

Persyaratan Administratif

1. Fotokopi identitas pendiri.
2. Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.
3. Susunan pengurus dan rincian tugas.

Baca Juga: Inilah 20 Alamat TK dan PAUD di Kecamatan Jombang Kota Cilegon

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x