Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
3. BOS atau BOP Kinerja Kemajuan Terbaik
Satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.
Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan:
Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan
Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Baca Juga: Jadi Alasan Utama Putus Sekolah, Puluhan Anak di Kota Serang Jadi Korban Perundungan