Apa Itu BOS Kinerja? Berikut Penjelasannya

- 27 Agustus 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi BOS Kinerja.
Ilustrasi BOS Kinerja. /Pixabay / geralt./

KABAR BANTEN - Bantuan Operasional Satuan atau BOS Kinerja merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada satuan pendidikan jenjang SD, SMP dan SMP yang dinilai berkinerja baik.

 

BOS Kinerja memberi penghargaan pada satuan pendidikan yang sudah menunjukkan kinerja tinggi di Rapor Pendidikan serta satuan pendidikan yang berhasil menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, satuan pendidikan dari kelompok sosial ekonomi terbawah yang menunjukkan kemajuan juga mendapatkan afirmasi dari BOS Kinerja tersebut.

Baca Juga: BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Alami Perubahan, Ini Kebijakan Terbaru Tahun Anggaran 2023

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, Penerima dana BOS Kinerja terdiri dari tiga kategori, yakni sekolah yang melaksanakan program Sekolah Penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.

 

Apa perbedaan dari ketiga kategori tersebut? Yuk, simak penjelasan di bawah ini, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id:

1. BOS atau BOP Kinerja Sekolah Penggerak

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS atau BOP Kinerja Sekolah Penggerak adalah satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai sekolah penggerak dan merupakan penerima dana BOS atau BOP Reguler.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah, dan perencanaan berbasis data. 

 

2. BOS Kinerja Sekolah Prestasi 

Satuan pendidikan yang dapat menerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi harus merupakan penerima dana BOS reguler dan bukan sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Satuan pendidikan tersebut juga disyarakatkan pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan atau medali atau sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional.

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja bagi sekolah prestasi meliputi asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi, dan atau pengelolaan manajemen dan ekosistem.

 

Bagi sekolah berprestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. 

3. BOS atau BOP Kinerja Kemajuan Terbaik

Satuan pendidikan penerima BOS/BOP Kinerja Kemajuan Terbaik harus merupakan penerima dana BOS Reguler dan tidak termasuk sebagai satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak, SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang memiliki prestasi.

Selain itu, satuan pendidikan wajib termasuk dalam 15% dari satuan pendidik satuan yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan: 

 

Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar profil pendidikan

Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan

Baca Juga: Jadi Alasan Utama Putus Sekolah, Puluhan Anak di Kota Serang Jadi Korban Perundungan

Komponen penggunaan dana BOS Kinerja yang memiliki kemajuan terbaik meliputi pembelajaran dengan paradigma baru dan perencanaan berbasis data.

Nah itu tadi informasi mengenai perbedaan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki kinerja baik pada rapor pendidikan.***

 

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah