Mengenal Tiga Bentuk Kekerasan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Apa Saja?

- 7 Desember 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek.
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

Perkelahian.

Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
Pembunuhan.

Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
Pengucilan.

Penolakan.

Pengabaian.

Penghinaan.

Penyebaran rumor.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x