Perkelahian.
Eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku.
Pembunuhan.
Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kekerasan psikis yang dimaksud dapat berupa:
Pengucilan.
Penolakan.
Pengabaian.
Penghinaan.
Penyebaran rumor.