Mengenal Tiga Bentuk Kekerasan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Apa Saja?

- 7 Desember 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek.
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

Panggilan yang mengejek.

Intimidasi.

Teror.

Perbuatan mempermalukan di depan umum.

Pemerasan.

perbuatan lain yang sejenis.

3. Perundungan 

Perundungan merupakan kekerasan fisik atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perundungan yang dimaksud dapat berupa:

Penganiayaan.

Pengucilan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x