KABAR BANTEN - aksi perundungan atau bullying di lingkungan sekolah akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan.
Meraknya perundungan membuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut disampaikan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik sehingga perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan terkait perundungan.
Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis, dan perundungan, mari simak penjelasan tiga bentuk kekerasan tersebut seperti dikutip Kabar Banten dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id:
Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Dorong Sekolah Deklarasi Anti Perundungan
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Kekerasan fisik yang dimaksud dapat berupa:
Tawuran atau perkelahian massal.
Penganiayaan.