Itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan fisik, psikis, dan perundungan.
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Komnas Anak Banten Sebut Kasus Bullying Terus Meningkat
Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.***