Mengenal Tiga Bentuk Kekerasan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Apa Saja?

- 7 Desember 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek.
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

Itulah tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan fisik, psikis, dan perundungan.

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 memberikan dasar yang kuat untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Komnas Anak Banten Sebut Kasus Bullying Terus Meningkat

Penting untuk melibatkan seluruh elemen sekolah, termasuk guru, staf, orang tua, dan siswa dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Hanya dengan kerjasama semua pihak, sekolah dapat menjadi tempat yang aman dan inspiratif bagi peserta didik.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x