Mengenal Tiga Bentuk Kekerasan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Apa Saja?

- 7 Desember 2023, 07:12 WIB
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek.
Ilustrasi tiga bentuk kekerasan dalam Permendikbudristek. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id/

Penolakan.

Pengabaian.

Penghinaan.

Penyebaran rumor.

Panggilan yang mengejek.

Intimidasi.

Teror.

Perbuatan mempermalukan di depan umum.

Pemerasan.

Perbuatan lain yang sejenis.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x