KIP Kuliah Sudah Dibuka, Berikut Syarat Pendaftaran dan Linknya

- 16 Februari 2024, 08:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar.
Kartu Indonesia Pintar. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi SNBP, SNBT ataupun mandiri, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yakni pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

Kemudian berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa UIN SMH Banten dan Untirta Raih Beasiswa dari IKPP Serang

Kemudian berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Nah itu tadi informasi pendaftaran KIP Kuliah yang sudah dibuka, berikut laman dan syarat pendaftaran penerima KIP Kuliah.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x