Ayun Penganten Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Dindikbud Kabupaten Serang Lakukan Penelitian

- 22 Oktober 2020, 10:00 WIB
Prosesi Ayun Penganten yang diselenggarakan masyarakat di Kabupaten Serang.
Prosesi Ayun Penganten yang diselenggarakan masyarakat di Kabupaten Serang. /

Ia mengatakan, pihaknya menargetkan Ayun Penganten menjadi seni dan budaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau sudah tercatat di pemerintah daerah, yakni Bupati Serang, seperti surat keputusan (SK). Ada 40 kebudayaan yang sudah di-SK-kan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

"Kami ingin Ayun Penganten itu bisa di-SK-kan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sudah ada 40 budaya yang sudah di-SK-kan. Adanya SK tentu untuk mengetahui deskripsinya, tidak asal dengar, harus tahu juga siapa tokohnya dan bagaimana prosesinya kami harus tahu dan teliti," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x