Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

29 November 2020, 21:44 WIB
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Setelah Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 sebesar 1,5 persen, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten didatangi banyak perusahaan yang berkonsultasi tentang penangguhan UMK 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar upah sesuai UMK 2021 dapat mengajukan penangguhan kepada Disnakertrans Banten.

Masa pendaftaran penangguhan UMK 2021 telah dibuka sejak sejak 23 November hingga pertengahan Desember. "Ya mengajukan penangguhan,” katanya, Ahad 29 November 2020.

Sejauh ini belum ada perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2021. Beberapa perusahaan, baru ada yang melakukan konsultasi.

Rata-rata mereka merupakan perusahaan yang pada tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK.

“Untuk yang mengajukan penangguhan, belum ada. Tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan," ucapnya.

Baca Juga : Pengentasan Pengangguran di Provinsi Banten Berantakan, Wahidin Halim Berkilah

Perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan dapat mempelajari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

Kata dia, setiap pengajuan penangguhan akan diverifikasi terlebih bahkan sampai survei lapangan kepada perusahaan bersangkutan. Setelah selesai akan diumumkan apakah pengajuan penangguhan disetujui atau tidak.

Untuk diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah penetapan besaran UMK 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Gubernur Banten Wahidin Halim juga telah menegaskan menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen, bersifat final dan tidak akan direvisi. Besaran kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

“Jadi saya tegaskan karena pertimbangna luas menyangkut tenaga kerja dan eksistensi usaha di kita saya putuskan yang saya kira sudah final,” ucapnya.

Besaran kenaikan UMK diputuskan juga didadasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap ekonomi di Banten.

Baca Juga : Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya memperkerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Mereka kesulitan membiayai produksi karena rata-rata produk yang dihasilkan tidak bisa masuk pasar. Akses ekspor tertutup kemudian tingkat daya beli masyarakat lokal juga menurun. ***

 

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler