Pilkada Serentak 2020: PSU Sepi Ditinggal Pemilih, Warga Malas Kembali ke TPS

14 Desember 2020, 07:00 WIB
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN - Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 dan PSU Pilkada Kota Tangsel 2020 anjlok.

Selain ditinggal pemilih yang sudah kembali merantau, sebagian dari mereka juga malas untuk memilih datang kembali ke TPS Pilkada 2020.

Dari Kabupaten Pandeglang dilaporkan, KPU mencatat ada penurunan drastis atau anjlok pada partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Pasir Mae Kecamatan Cipeucang, Ahad 13 Desember 2020.

Dari DPT sebanyak 464 pemilih, yang datang sebanyak 374 orang.Namun pada saat pelaksanaan PSU, yang datang hanya 264 orang saja.

Baca Juga : Update Hitungan KPU Cilegon Capai 86 Persen, Perolehan Suara Helldy-Sanuji Tak Terbendung

Anggota KPU Pandeglang, Ahmadi menilai penurunan kehadiran pemilih tersebut karena sudah kembali merantau.

"Jadi memang PSU ini dilakukan mengikuti rekomendasi dari Bawaslu, bahwa ada dugaan menggunakan hak pilih ganda. Dan alhamdulilah, (PSU) berjalan lancar sesuai dengan protokes juga. Hanya saja, sedikit menurun pemilihnya, karena sudah pada kembali ke kota bekerja," ucap Ahmadi kepada Kabar Banten.

Dari perolehan hasil pemungutan suara pada 9 Desember 2020, paslon nomor 1 mendapatkan 305 suara, dan paslon nomor 2 mendapatkan 61 suara, serta suara tidak sah sebanyak 8 suara.

Namun pada saat pemungutan suara ulang, paslon nomor 1 mendapatkan 193 suara, dan saslon nomor 2 mendapatkan 65 suara,s erta suara tidak sah sebanyak 6 suara.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021: Cegah Covid-19, Pemkot Tangerang Imbau Warga Tak Keluar Kota

Menurut Ahmadi, pemungutan suara ulang tersebut tidak menjadi hambatan dalam tahapan Pilkada.

"Kalau menghambat secara substansial mungkin tidak, karena kami kan sudah siapkan untuk itu. Hanya saja, mungkin untuk menghargai mekanisme yang ada," ujarnya.

Dalam pelaksanaan PSU tersebut, pihaknya mengganti semua petugas KPPS di TPS 2 Desa Pasir Mae oleh TPS terdekat,

"Jadi pada saat pelaksanaan PSU ini, kami ganti semua KPPS yang ada di TPS 2 itu dengan KPPS di TPS 1. Karena, memang berdekatan lokasinya. Kami juga akan evaluasi masalah ini agar tidak terulang," katanya.

Baca Juga : Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Syaratnya

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menuturkan, pihaknya melihat dalam proses pelaksanaan PSU tersebut berjalan dengan lancar, secara kepatuhan Protokes juga dijalankan dengan baik.

"Jadi untuk PSU ini mungkin tidak menjadi hambatan, hanya saja ini sebagai pembelajaran agar kita semua saat melaksanakan tugas di penyelenggara agar lebih hati-hati, kita juga beri teguran terhadap petugas KPPS yang melaksanakan pemungutan suara sebelumnya," tuturnya.

Pemilih enggan hadir

Di tangerang Selatan, sebanyak tiga TPS menjalani tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Minggu, 13 Desember 2020. Ketiganya, yaitu TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.

Namun sayangnya, dalam pemungutan suara ulang tersebut terlihat mayoritas pemilih malas untuk kembali datang ke TPS.

Pantauan di lapangan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamtan Pamulang, Tangsel, tercatat ada sebanyak 369 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun sejak dilaksanakan pagi hari hingga siang, tidak ada setengah dari DPT yang hadir. Namun, baru terdapat 122 pemilih yang menggunakan hak pilihnnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020: Tiga TPS Gelar PSU, Mayoritas Pemilih Tak Hadir Coblos Ulang

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Badrul Munir menjelaskan, PSU dilakukan karena di TPS tersebut terdapat pelanggaran.

"Di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditanda tangani atau di kelola oleh orang yang tidak berhak," ujarnya.

Menurut dia, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan seharusnya ditanda tangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat.

Namun, surat suara tersebut justru ditanda tangani oleh orang lain lantaran Ketua KPPS setempat disebut berhalangan hadir saat pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.

"Sehingga surat suara dinyatakan rusak dan tidak berlaku, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Badrul.

Baca Juga : Perkembangan Global Vaksin Covid-19, Bill Gates Sebut Pertanda Baik Akhir Pandemi

Begitu juga di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur juga terjadi hal serupa. Tercatat ada sebanyak 422 orang yang terdaftar di dalam DPT.

Hingga sekitar pukul 11.00 WIB, baru terdapat 181 pemilih yang menggunakan hak suaranya, atau kurang lebih hanya sekitar 42,89 persen DPT yang hadir ke TPS.

Di dua TPS tersebut, TPS 30 yang terletak tepat di samping Kantor Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur juga mengalami hal yang sama. Tercatat, terdapat sebanyak 211 orang yang terdaftar di dalam DPT. Hingga pukul 11.15 WIB, baru ada sebanyak 96 pemilih yang datang ke TPS.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 30 Rengas, M Sepenulis Firmansyah mengatakan, bersyukur proses pemungutan ulang ini dapat berjalan lancar meski kehadiran pemilih masih belum maksimal.

"Mungkin karena kondisinya ada yang punya acara dan sebagainya, bisa juga banyak faktor. Tapi sejauh ini Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala. Ya paling kendalanya hanya faktor alam saja, hujan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler