Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

15 Desember 2020, 09:00 WIB
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Banten mencatat, hingga Senin, 14 Desember 2020 terdapat 69 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021. Kesempatan pengajuan penangguhan masih dibuka hingga 15 Desember 2020.

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK 2021 terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Baca Juga : Perusahaan di Banten Rame-rame Konsultasi Penangguhan UMK 2021

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang merasa tak sanggup membayar upah sesuai besaran UMK 2021 diberikan kesempatan untuk pengajuan penangguhan yang dibuka sejak 23 November hingga 15 Desember 2020.

"Hingga kemarin pengajuan yang masuk sudah 69 perusahaan. Jadi, total ada 69 perusahaan," katanya, Senin, 14 Desember 2020.

Sebanyak 69 perusahaan tersebut berasal dari enam kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 42 perusahaan, Kota Tangerang 17 perusahaan, Kota Tangerang Selatan 4 perusahaan.

Baca Juga : Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

Kemudian, Kabupaten Serang 4 perusahaan, Kota Cilegon 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 1 perusahaan. "Itu data perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021," ujarnya.

Pengajuan penangguhan UMK 2021 tidak secara otomatis akan dikabulkan. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap syarat pengajuan sampai verifikasi faktual ke lapangan.

Syarat pengajuan penangguhan telah diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

"(Usulan penangguhan akan dibuka) hingga 15 Desember, keputusan awal Januari 2021," ucapnya.

Baca Juga : Kecewa UMK 2021 Hanya Naik 1,5 Persen, Pemerintah Dinilai Salahi PP

Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, kenaikan UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Jadi saya tegaskan karena pertimbangna luas menyangkut tenaga kerja dan eksistensi usaha di kita saya putuskan yang saya kira sudah final," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten Naik 1,5 Persen, Berikut Besarannya

Besaran kenaikan UMK 2021 diputuskan juga didasarkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak terhadap ekonomi di Banten. Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya mempekerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Mereka kesulitan membiayai produksi karena rata-rata produk yang dihasilkan tidak bisa masuk pasar. Akses ekspor tertutup kemudian tingkat daya beli masyarakat lokal juga menurun.

"Produk seperti alasan kali yang jumlah karyawannya banyak tapi mereka tidak mampu ekspor sekarang sepatu mau jual kemana. Kedalam negeri enggak ada yang beli, keluar tidak bisa bawa barang keluar. Termasuk kondisi daya beli masyarakat turun, kemampuan membeli produk kita turun," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler