Selama Pandemi, Ada 3.200 Kasus Perceraian di Serang, Didominasi Masalah Ekonomi

15 Desember 2020, 07:21 WIB
ilustrasi Cerai di saat pandemi /PIXABAY/Tumisu

KABAR BANTEN - Angka perceraian di wilayah Kabupaten dan Kota Serang meningkat selama pandemi Covid-19. 

Pengadilan Agama Serang mencatat sedikitnya ada 3.200 perkara perceraian ditangani selama 2020. Perceraian pasutri didominasi karena masalah ekonomi.

Panitera Pengadilan Agama Serang Baehaki mengatakan angka perceraian 2020 meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai 3.176.

Baca Juga: 2.500 KPM Jamsosratu Ditarget ‘Naik Kelas’

Baehaki mengatakan, kemungkinan melonjaknya jumlah kasus perceraian akibat populasi penduduk yang semakin banyak. Selain itu, kata dia, pandemi Covid-19 juga turut mempengaruhi.

"Perkara perceraian itu sekitar 3.200, kemudian perkara isbat nikah dan lain-lain sudah hampir 2.500, artinya perkara kita (tangani) sudah 5.700," kata Baehaki, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Warga, Pemkot Tangerang Luncurkan Kampung Sejahtera Mandiri

Menurutnya, perceraian pasutri yang tercatat mayoritas karena persoalan ekonomi keluarga. Rata-rata mereka yang bercerai berusia sekitar 30 tahun, atau belum lama berumah tangga.

Baca Juga: Tekan DBD di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa Dorong Pemda Buat Kebijakan Khusus Program Jumantik

"Faktanya begitu kalau di rata-ratakan usia 30 tahun, karena orang baru menikah, baru punya anak satu emosinya masih tinggi, anak belum banyak. Ekonomi (penyebabnya) terus diambil kesimpulan kurang tepat," ucap dia.

Dia mengungkapkan, dari jumlah itu sekitar 80 persen gugatan dilayangkan pihak perempuan dan mayoritas kasus terjadi di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Belasan Warga Datangi Polsek Serang, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Hal itu karena jumlah penduduk lebih banyak dan wilayah Kabupaten Serang yang luas.

"Paling banyak wilayah kabupaten enggak beda jauh dengan kota, tapi lebih banyak kabupaten sekitar 60-40 persen," tuturnya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

Menurutnya, pandemi Covid-19 turut mempengaruhi kenaikan angka perceraian, meski dinilai tidak signifikan. Pada awal pandemi sekitar Mei, terjadi peningkatan perceraian dibanding bulan sebelumnya.

"Bulan Mei ada peningkatan dari perkara bulan April sekitar 300 menjadi sekitar 360-an," kata dia.

Baca Juga: Lelang Randis Pemprov Banten Hasilkan PAD Rp639 Juta

Dia menuturkan, Pengadilan Agama selalu berupaya agar pasangan suami istri yang ingin bercerai bisa mengurungkan niatnya.

Hal itu dilakukan saat sidang pertama yakni mediasi dengan kedua belah pihak. Namun, presentase rujuk sangat kecil karena kebanyakan pada saat mediasi hanya dihadiri satu pihak.

Baca Juga: Bayi yang Dibuang di Kebun Sawit, Kini Jadi Rebutan Pasutri ‎

"Persentasenya kecil (rujuk kembali) karena masalahnya sudah di ubun-ubun ya, tapi ada yang damai. Kebanyakan hadir sebelah (satu pihak), alasannya mungkin kesibukan pihak tergugat atau pemohon," ujarnya.***

 

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler